Hukum Perusahaan Dan Korporasi

Perusahaan dan Aspek Hukumnya

Perusahaan terbagi menjadi dua jenis, yaitu berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Contoh perusahaan berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT), sedangkan yang tidak berbadan hukum meliputi Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata. Perusahaan merupakan subjek hukum yang memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan hukum, seperti menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, individu, atau lembaga negara/pemerintahan. Tindakan hukum ini dapat menimbulkan sengketa atau konflik, baik secara internal maupun eksternal. Untuk menghindari permasalahan hukum, perusahaan membutuhkan jasa praktisi hukum yang dapat memberikan nasihat (legal advice), sehingga setiap tindakan hukum yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, serta Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.

Jasa Hukum

Komar Hidayat Law Office & Associates menyediakan layanan jasa hukum di bidang perusahaan dan investasi, yang meliputi:
  1. Pendirian dan pembentukan perusahaan;
  2. Penyusunan dan tinjauan terhadap perjanjian;
  3. Penyelesaian sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan terkait masalah perusahaan atau investasi, seperti:
    • Wanprestasi,
    • Sengketa antar pemegang saham,
    • Aksi korporasi yang merugikan,
    • Permohonan RUPS, dan
    • Penyelesaian alternatif sengketa (ADR).
  4. Pemberian nasihat serta penyelesaian sengketa terkait jual beli saham;
  5. Memberikan saran (advice) mengenai hukum perusahaan dan investasi di Indonesia.
Case Studies