Hukum Ketenagakerjaan

Sengketa atau konflik dalam bidang ketenagakerjaan atau hubungan industrial sering terjadi antara perusahaan dengan pekerja. Sengketa atau konflik di bidang ketenagakerjaan meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan bentuk sengketa atau konflik yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja.
  2. Perselisihan Hak adalah bentuk sengketa atau konflik yang terjadi akibat tidak terpenuhinya hak-hak pekerja, yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran atau pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  3. Perselisihan Kepentingan adalah sengketa atau konflik yang terjadi dalam hubungan kerja akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jasa Hukum

Komar Hidayat Law Office & Associates menyediakan layanan jasa hukum di bidang ketenagakerjaan, meliputi:
  1. Memberikan pendampingan dan mewakili klien di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam sengketa atau konflik ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak, atau perselisihan kepentingan.
  2. Memberikan pendampingan dan mewakili klien dalam sengketa hubungan industrial lainnya di tingkat Bipartit, Tripartit (Dinas Ketenagakerjaan), atau di Arbitrase.
  3. Menyusun dan melakukan review terhadap perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta perjanjian lainnya.
Case Studies