Hukum Ketenagakerjaan
Sengketa atau konflik dalam bidang ketenagakerjaan atau hubungan industrial sering terjadi antara perusahaan dengan pekerja. Sengketa atau konflik di bidang ketenagakerjaan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan bentuk sengketa atau konflik yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja.
- Perselisihan Hak adalah bentuk sengketa atau konflik yang terjadi akibat tidak terpenuhinya hak-hak pekerja, yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran atau pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Perselisihan Kepentingan adalah sengketa atau konflik yang terjadi dalam hubungan kerja akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jasa Hukum
Komar Hidayat Law Office & Associates menyediakan layanan jasa hukum di bidang ketenagakerjaan, meliputi:
- Memberikan pendampingan dan mewakili klien di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam sengketa atau konflik ketenagakerjaan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak, atau perselisihan kepentingan.
- Memberikan pendampingan dan mewakili klien dalam sengketa hubungan industrial lainnya di tingkat Bipartit, Tripartit (Dinas Ketenagakerjaan), atau di Arbitrase.
- Menyusun dan melakukan review terhadap perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta perjanjian lainnya.