Hukum Kesehatan & Rumah Sakit

Hukum kesehatan adalah cabang hukum yang mengatur berbagai aspek dalam bidang kesehatan, termasuk hak dan kewajiban tenaga medis, pasien, fasilitas kesehatan, serta regulasi obat dan alat kesehatan. Tujuannya adalah untuk memastikan penyelenggaraan layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Hukum rumah sakit merupakan bagian dari hukum kesehatan yang secara khusus mengatur operasional dan manajemen rumah sakit, termasuk perizinan, standar pelayanan, hubungan antara rumah sakit dengan tenaga kesehatan, pasien, serta pihak ketiga seperti perusahaan asuransi dan penyedia alat medis.

Jasa Hukum

Berikut beberapa layanan jasa hukum yang dapat diberikan oleh Komar Hidayat Law Office & Associate dalam bidang hukum Kesehatan dan Rumah Sakit:

Penyusunan dan Tinjauan Kontrak

  1. Kontrak kerja tenaga medis dan non-medis.
  2. Kontrak pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan.
  3. Perjanjian kerja sama dengan asuransi kesehatan.

Konsultasi dan Pendampingan Hukum

  1. Kepatuhan terhadap regulasi kesehatan (UU Kesehatan, UU Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan).
  2. Perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam kasus malapraktik.
  3. Pendampingan hukum bagi pasien dalam sengketa medis.

Penyelesaian Sengketa

  1. Penyelesaian sengketa antara pasien dan rumah sakit.
  2. Penyelesaian konflik tenaga kesehatan dengan manajemen rumah sakit.
  3. Mediasi dalam kasus dugaan kelalaian medis.

Perizinan dan Legal Compliance

  1. Pengurusan izin pendirian rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
  2. Audit hukum terkait standar pelayanan kesehatan.
  3. Kepatuhan terhadap kebijakan BPJS dan asuransi kesehatan lainnya.

Litigasi dan Pembelaan Hukum

  1. Pendampingan hukum dalam kasus pidana atau perdata terkait praktik medis.
  2. Pembelaan hukum bagi rumah sakit dalam tuntutan hukum.
Case Studies