Hukum Pidana
Hukum pidana yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran hukum yang melibatkan tindakan kriminal yang dapat dikenakan sanksi pidana, seperti hukuman penjara, denda, atau sanksi pidana lainnya. Layanan hukum pidana yang kami sediakan antara lain:
Konsultasi Hukum
Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk klien kami, dengan tujuan memberikan penjelasan mengenai hak-hak individu yang terlibat, baik sebagai korban, saksi, terduga, maupun tersangka, serta memberikan informasi mengenai proses hukum yang akan dihadapi.
Pendampingan Hukum
Kami juga memberikan pendampingan hukum bagi klien yang menghadapi permasalahan hukum pidana. Kami akan memberikan nasihat hukum yang tepat, menyusun strategi pembelaan yang optimal, serta mewakili klien kami dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Kasus pidana yang dapat kami tangani, antara lain:
Tindak Pidana Umum
seperti: pencurian, penipuan/penggelapan, pembunuhan, perjudian, pemalsuan surat, pemalsuan uang, pemerasan, penganiayaan, perzinahan, serta kejahatan jabatan.
Tindak Pidana Khusus
seperti: tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran militer, narkotika, terorisme, tindak pidana terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan teknologi informasi (ITE), serta perdagangan orang (human trafficking).