Kepailitan Dan PKPU

Kepailitan adalah tindakan penyitaan atas seluruh harta kekayaan Debitor Pailit yang pengelolaannya serta penyelesaiannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang kepailitan yang berlaku di Indonesia. Permohonan untuk mengajukan kepailitan hanya dapat dilakukan apabila:
  1. Debitor memiliki dua orang atau lebih kreditor,
  2. Debitor tidak dapat melunasi setidaknya satu kewajiban utangnya yang telah jatuh tempo, dan
  3. Debitor dapat ditagih.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan hak debitor untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan agar dilakukan penundaan terhadap permohonan kepailitan yang diajukan terhadapnya, dengan alasan bahwa debitor berencana untuk melunasi seluruh utangnya kepada para kreditor dalam jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang kepailitan. Namun, jika dalam proses penundaan tersebut debitor tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditor, maka proses kepailitan akan dilanjutkan oleh pengadilan.

Jasa Hukum

Komar Hidayat Law Office & Associates menyediakan layanan hukum sebagai Pemohon atau Termohon dalam hal permohonan kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
Case Studies